Cari Blog Ini

Rabu, 26 Januari 2011

Nifas


  1. Pengertian
Masa nifas (peurperium) adalah masa pulih kembali, mulai dari persalinan selesai sampai alat-alat kandungan kembali seperti pra-hamil. Lama masa nifas yaitu 6-8 minggu (Mochtar, 1998). Masa nifas dibagi dalam 3 periode :
a.       Peurperium dini yaitu kepulihan dimana ibu telah diperbolehkan berdiri dan berjalan-jalan. Dalam agama Islam, dianggap telah bersih dan boleh bekerja setelah 40 hari.
b.      Peurperium intermedial yaitu kepulihan menyeluruh alat-alat genitalia yang lamanya 6-8 minggu.
c.       Remote peurperium adalah waktu yang diperlukan untuk pulih dan sehat sempurna terutama bila selama hamil atau waktu persalinan mempunyai komplikasi. Waktu untuk sehat sempurna bisa berminggu-minggu, bulanan, atau tahunan.
  1. Involusi Alat-alat Kandungan
a.       Uterus secara berangsur-angsur menjadi kecil (involusi) sehingga akhirnya kembali seperti sebelum hamil.
b.      Bekas implantasi uteri : placental bed mengecil karena kontraksi dan menonjol ke kavum uteri dengan diameter 7,5 cm. Sesudah 2 minggu menjdai 3,5 cm, pada minggu keenam 2,4 cm, dan akhirnya pulih.
c.       Luka-luka pada jalan lahir bila tidak disertai infeksi akan sembuh dalam 6-7 hari.
d.      Rasa sakit, yang disebut after pains, (meriang atau mules-mules) disebabkan kontraksi rahim, biasanya berlangsung 2-4 hari pasca persalinan. Perlu diberikan pengertian pada ibu mengenai hal ini dan bila terlalu mengganggu dapat diberikan obat-obatan antisakit dan antimules.
e.       Lochia adalah cairan sekret yang berasal dari kavum uteri dan vagina dalam masa nifas.
1)      Lochia rubra (cruenta) : berisi darah segar dan sisa-sisa selaput ketuban, sel-sel decidua, verniks kaseosa, lanugo, dan mekoneum, selama 2 hari pasca persalinan.
2)      Lochia sanguinolenta : berwarna merah kuning berisi darah dan lendir, hari ke 3-7 pasca persalinan.
3)      Lochia serosa : berwarna kuning, cairan tidak berdarah lagi, pada hari ke 7-14 pasca persalinan.
4)      Lochia alba : cairan putih, setelah 2 minggu.
5)      Lochia purulenta : terjadi infeksi, keluar cairan seperti nanah berbau busuk.
6)      Lochiostasis : lochia tidak lancar keluarnya
f.       Serviks : setelah persalinan, bentuk serviks yang agak menyanggga seperti corong berwarna merah kehitaman. Konsistennya lunak, kadang-kadang terdapat perlukaan-perlukaan kecil. Setelah bayi lahir, tangan masih bisa masuk rongga rahim, setelah 2 jam dapat dilalui oleh 2-3 jari dan setelah 7 hari hanya dapat dilalui 1 jari.
g.      Ligamen-ligamen : ligamen, fasia, dan diafragma pelvis yang meregang pada waktu persalinan, setelah bayi lahir, secara berangsur-angsur menjadi ciut dan pulih kembali sehingga tidak jarang uterus jatuh kebelakang dan menjadi retrofleksi, karena ligamentum rotundum menjadi kendor. Setelah melahirkan kebiasaan wanita Indonesia melakukan “berkusuk” atau “berurut”, dimana sewaktu dikusuk terkena tekanan intra-abdomen bertambah tinggi. Karena setelah melahirkan ligamenta, fasia, dan jaringan penunjang menjadi kendor, jika dilakukan kusuk/urut banyak wanita akan mengeluh “kandungannya turun” atau “terbalik”. Untuk memulihkan kembali sebaiknya dengan latihan-latihan dan gimnastik pasca persalinan.
  1. Perawatan Pasca Persalinan
a.       Mobilisasi : karena setelah bersalin, ibu harus istirahat, tidur terlentang selama 8 jam pasca persalinan. Kemudian boleh miring-miring ke kanan dan ke kiri untuk mencegah terjadinya trombosis dan tromboemboli. Pada hari ke 2 diperbolehkan duduk, hari ke 3 jalan-jalan, dan hari ke 4 atau 5 sudah diperbolehkan pulang. Mobilisasi di atas mempunyai variasi, bergantung pada komplikasi persalinan, nifas, dan sembuhnya luka-luka.
b.      Diet : makanan harus bermutu, bergizi, dan cukup kalori. Sebaiknya makan makanan yang mengandung protein, banyak cairan, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
c.       Miksi : hendaknya kencing dapat dilakukan sevepatnya. Kadang-kadang wanita mengalami sulit kencing, karena sfingter uretra ditekan oleh kepala janin dan spasme oleh iritasi m.sphincter ani selama persalinan, juga oleh karena adanya edema kandung kemih yang terjadi selama persalinan. Bila kandung kemih penuh dan wanita sulit kencing, sebaiknya dilakukan kateterisasi.
d.      Defekasi : buang air besar harus dilakukan 3-4 hari pasca persalinan. Bila masih sulit buang air besar dan terjadi obstipasi apalagi berak keras dapat diberikan obat laksans per oral atau per rektal. Jika masih belum bisa dilakukan klisma.
e.       Perawatan payudara (mammae) : perawatan payudara telah dimulai sejak wanita hamil supaya puting susu lemas, tidak keras, dan kering sebagai persiapan untuk menyusui bayinya. Bila bayi meninggal, laktasi harus dihentikan dengan cara :
1)      Pembalutan mammae sampai tertekan
2)      Pemberian obat estrogen untuk supresi LH seperti tablet lynoral dan parlodel.
Dianjurkan sekali supaya ibu menyusukan bayinya karena sangat baik untuk kesehatan bayinya.
f.       Laktasi : untuk menghadapi masa laktasi (menyusukan) sejak dari kehamilan telah terjadi perubahan-perubahan pada kelenjar mammae yaitu:
1)      Proliferasi jaringan pada kelenjar-kelenjar, alveoli, dan jaringan lemak bertambah.
2)      Keluar cairan susu jolong dari duktus laktiferus disebut colostrum, berwarna kuning-putih susu.
3)      Hipervaskularisasi pada permukaan dan bagian dalam, dimana vena-vena saling berdilatasi sehingga tampak jelas.
4)      Setelah persalinan, pengaruh supresi estrogen dan progesteron hilang. Maka timbul pengaruh hormon laktogenik (LH) atau prolaktin yang akan merangsang air susu. Disamping itu, pengaruh oksitosin menyebabkan mio-epitel kelenjar susu berkontraksi sehingga air susu keluar. Produksi akan banyak sesudah 2-3 hari pasca persalinan.
g.      Cuti hamil dan persalinan : menurut undang-undang, bagi wanita pekerja berhak mengambil cuti hamil dan bersalin selama 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum bersalin ditambah 2 bulan setelah persalinan.
h.      Pemeriksaan pasca persalinan : di Indonesia ada kebiasaan atau kepercayaan bahwa wanita bersalin baru boleh keluar rumah setelah habis nifas yaitu 40 hari. Bagi wanita dengan persalinan normal hal ini baik dan dilakukan pemerikasaan kembali 6 minggu setelah persalinan. Namun, bagi wanita dengan persalinan luar biasa harus kembali untuk kontrol seminggu kemudian. Pemeriksaan postnatal antara lain meliputi :
1)      Pemeriksaan umum : tekanan darah, nadi, keluhan, dan sebagainya.
2)      Keadaan umum : suhu badan, selera makan, dan lain-lain.
3)      Payudara : ASI, puting susu.
4)      Dinding perut, perineum, kandung kemih, rektum.
5)      Sekret yang keluar, misalnya lochia, flour albus.
6)      Keadaan alat-alat kandungan.
i.        Nasehat untuk ibu postnatal
1)      Fisioterapi postnatal sangat baik bila diberikan.
2)      Sebaiknya bayi disusui.
3)      Kerjakan gimnastik sehabis bersalin.
4)      Untuk kesehatan ibu, bayi, dan keluarga sebaiknya melakukan KB untuk menjarangkan anak.
5)      Bawalah bayi anda untuk memperoleh imunisasi.

Pengetahuan

  1. Pengertian
Pengetahuan adalah kesan dalam pemikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya yang berbeda sekali dengan kepercayaan, takhayul, dan penerangan-penerangan yang keliru (Ahmadi, 1997). Pengertian lain menurut Notoatmojo (2003) pengetahuan adalah hasil dari ‘tahu’ dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Panca indera manusia baik indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa, dan peraba.
Menurut Notoatmojo (2002) pengetahuan itu dapat berkembang menjadi sebuah ilmu apabila memenuhi kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah mempunyai objek penelitian, metode pendekatan dan bersifat universal (mendapat pengukuran secara umum).
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengetahuan merupakan hasil dari pemikiran yang dirumuskan oleh akal manusia setelah melakukan penginderaan sehingga terbentuklah kriteria-kriteria yang kemudian berkembang menjadi sebuah ilmu serta mempunyai pengukuran yang jelas. Pengetahuan membentuk sebuah pengalaman baru yang mendorong terjadinya perubahan dalam diri manusia.
  1. Tingkat Pengetahuan
Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang (overt bihavior). Menurut Notoatmojo (2003) pengetahuan yang dicakup dalam domain kognitif mempunyai enam tingkatan, yakni :
a.     Tahu (know), diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk kedalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima. Oleh sebab itu ‘tahu’ ini adalah merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah.
b.  Memahami (comprehension), diartikan sebagai suatu kemampuan menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui, dan dapat menginterpretasi materi tersebut secara benar.
c.     Aplikasi (aplication), diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi sebenarnya. Aplikasi disini dapat diartikan sebagai penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, prinsip, dan sebagainya dalam konteks atau situasi yang lain.
d.    Analisis (analysis), diartikan suatu kemampuan untuk meletakkan suatu objek kedalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam suatu struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya satu sama lain.
e.   Sintesis (syntesis), menunjukkan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada.
f.      Evaluasi (evaluation), ini berkaitan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek, penilaian-penilaian itu berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria yang telah ada.
Tingkatan-tingkatan pengetahuan ini menunjukkan sampai dimanakah seseorang memperlakukan pengetahuan tersebut. Apakah sekedar hanya dipahami, akan tetapi tidak dapat menerapkannya, ataukah sudah sampai tahap menerapkan akan tetapi tidak dievaluasi. 
  1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengetahuan
Menurut Notoatmodjo (2003), pengetahuan seseorang dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu :
a.       Pengalaman
Pengalaman dapat diperoleh dari pengalaman sendiri maupun orang lain. Pengalaman yang sudah diperoleh dapat memperluas pengetahuan seseorang
b.      Tingkat Pendidikan
Pendidikan dapat membawa wawasan atau pengetahuan seseorang. Secara umum, seseorang yang berpendidikan lebih tinggi akan mempunyai pengetahuan yang lebih luas dibandingkan dengan seseorang yang tingkat pendidikannya lebih rendah.
c.       Keyakinan
Biasanya keyakinan diperoleh secara turun temurun dan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu. Keyakinan ini biasa mempengaruhi pengetahuan seseorang, baik keyakinan itu sifatnya positif maupun negatif.
d.      Fasilitas
Fasilitas-fasilitas sebagai sumber informasi yang dapat mempengaruhi pengetahuann seseorang, misalnya radio, televisi, majalah, koran, dan buku.
e.       Penghasilan
Penghasilan tidak berpengaruh langsung terhadap pengetahuan seseorang. Namun bila seseorang berpenghasilan cukup besar maka dia akan mampu untuk menyediakan atau membeli fasilitas-fasilitas sumber informasi.
f.       Sosial Budaya
Kebudayaan setempat dan kebiasaan dalam keluarga dapat mempengaruhi pengetahuan, persepsi, dan sikap seseorang terhadap sesuatu
  1. Pengukuran Pengetahuan
Pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan wawancara atau angket yang menyatakan tentang isi materi yang ingin diukur dari subyek penelitian atau responden. Kedalaman pengetahuan yang ingin diketahui atau diukur dapat disesuaikan dengan tingkatan domain diatas (Notoatmodjo, 2003) Beberapa teori lain yang telah dicoba untuk mengungkapkan determinan perilaku dari analisis faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku, khususnya perilaku yang berhubungan dengan kesehatan, antara lain teori Lawrence Green (Green, dalam Notoatmodjo, 2003) mencoba menganalisa perilaku manusia dari tingkat kesehatan. Kesehatan seseorang atau masyarakat dipengaruhi perilaku (non behaviour causes). Selanjutnya perilaku itu sendiri ditentukan atau dibentuk dari 3 faktor, yaitu :
a.    Faktor-faktor pengaruh (predisposing factor) yang terwujud dalam pengetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan, dan nilai-nilai.
b.    Faktor-faktor pendukung (enabling factor) yang terwujud dalam lingkungan fisik, tersedia atau tidak tersedianya fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana kesehatan.
c.       Faktor-faktor penguat (reinforcing factor) yang terwujud dalam sikap dan perilaku petugas kesehatan.

Minggu, 23 Januari 2011

KHITAN


A.          DEFINISI
Menurut Ibnu Faris khitan berasal dari kata khatn (arab), yang artinya memotong, arti lain yaitu jalinan persaudaraan. Bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Makna asli bahasa arab dari khitan adalah memeotong sebagian dari kulit kemaluan laki-laki atau perempuan. Bagian yang dipotong dinamakan quluf, yaitu bagian ujung dari kulit kemaluan.
Secara medis khitan adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glands penis dengan tujuan menjalankan syariat islam ataupun indikasi medis. Khitan disebut juga sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang diidentikan pada pemotongan prepusium yang melingkar pada batang penis.

B.    HUKUM KHITAN MENURUT BERBAGAI MAZHAB
Ada beberapa pendapat yang berbeda dari para imam mengenai hukum khitan.menurut Mazhab Hanafi hukum khitan bagi laki-laki adalah sunah,demikian juga menurut Mazhab Maliki walaupun sebagian dari pengikut Mazhab Maliki berpendapat bahwa khitan bagi laki-laki wajib.menurut Mazhab Syafi’i, khitan bagi laki-laki hukumnya wajib.
 Pendapat ini mendapat banyak dukungan dari mayoritas ulama. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat inilah yang syah dan masyur. Mazhab Syafi’i ini sama dengan Mazhab Mambali yang mengatakan bahwa  khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki.
Didalam hadis syah Imam Bukhori dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Nabi Ibrahim berkhitan dalam usia 80 tahun dengan memakai beliung/kapak”.
Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim ini merupakan ajaran yang harus dilaksanakan oleh umatnya juga oleh kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW, sebab Allah berfirman:
Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ikutilah agama Ibrahim yang hanif….”[An-Nahl:123]
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan bahwa:
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Fitrah itu ada lima :khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”[HR Bukhori-muslim]
Khitan bagi perempuan disebut khifad, yaitu memotong sebagian kecil dari kulit kemaluan yang menonjol diatas lubang kencing (klitoris), namun Rasulullah mengingatkan bahwa dalam memotongnya tidak boleh berlebihan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Annas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ummu Athiyyah-salah seorang yang biasa mengkhitan anak perempuan di Madinah:
Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan menambah kenikmatan dalam hubungan dengan suami.”[HR Thabrani, hadis Hasan]
Dari berbagai pendapat para ulama dan beberapa hadis dan ayat Al-Quran diatas, Dr.saad Almarshafi bertarjih bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan.
  
C.          UMUR UNTUK BERKHITAN
Secara medis,tidak ada batasan umur berapa yang boleh dikhitan. Usia khitanpun dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir antara 5 dan 6 tahun, di India antara 5 dan 9 tahun dan di Iran biasanya umur 4 tahun.
Di Indonesia, misalnya suku jawa lazimnya mengkhitan anak pada usia sekitar 15 tahun, sedangkan suku sunda biasanya mengkhitan anak pada usia diatas 4 tahun. Bahkan ada yang sudah berumur 21 tahun seperti di Naumere dan Flores.
Nabi Ibrahim a.s. mengkhitan putranya, Nabi Ishak a.s., ketika usia 7 hari tetapi beliau mengkhitan putranya yang pertama, Nabi Ismail a.s., pada usia 13 tahun. Nabi Muhammad SAW,mengkhitan cucunya Hasan dan Husen pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pengikut Mazhab Hanafi berpendapat bahwa waktu yang tepat untuk khitan bisa dilakukan setelah usia akil balig, yaitu 9 tahun, 10 tahun, atau pada saat anak dapat menahan rasa sakit.sebagian pengikutnya berpendapat usia yang tepat adalah antara 7 dan 10 tahun.
Mazhab maliki berpendapatbahwa pada usia 7 tahun ketika seorang anak mulai diperintahkan untuk shalat maka ia di sunahkan untuk berkhitan, sedangkan setelah usia 10 tahun menjadi wajib hukumnya sebagaimana hukumnya shalat.
Menurut Mazhab Syafi’i ada dua pendapat waktu yang disunahkan, yaitu pada saat ini anak belum wajib untuk shalat dan setelah akil balig (salat menjadi wajib) maka khitanpun menjadi wajib pula yang dimaksudkan sunah pada mazhab ini tepatnya adalah hari ketujuh setelah anak lahir, dengan dalil hadis yang diriwayatkan al-Hakim dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husen pada hari ketujuh setelah hari kelahirannya. Menurut Mazhab Hambali khitan itu wajib setelah usia akil balig tetapi khitan pada usia dini lebih utama.
Kesimpulan dari berbagai pendapat diatas adalah khitan hukumnya wajib bagi laki-laki yang telah balig, sunah bagi laki-laki yang belum akil balig dan perempuan.

D.          BATAS YANG DIPOTONG
Sesuai definisi,kulit yang dipotong hanyalah prepusium, yaitu kulit dan mukosa yang menutupi gland penis. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali semuanya sepakat bahwa yang dipotong adalah semua kulit yang menutupi hasafah (glads penis).

E.          INDIKASI
Agama
Seperti telah diuraikan diatas khitan wajib bagi laki-laki yang balig dan sunah bagi perempuan.
Medis
Khitan diindikasikan untuk pencegahan penyakit ataupun penanggulangan kelainan yang berkaitan dengan adanya prepusium, antara lain :
a.          Fimosis
b.          Parafimosis
c.           Pencegahan tumor ganas
d.          Condyloma Accuminata (veneral warts)

F.           KELAINAN KHUSUS
Sebenarnya semua laki-laki dapat dikhitan tetapi tidak semua dapat dikhitan dengan fasilitas,teknik dan tenaga”standar”. Hal ini menyangkut kelainan pada penis ataupun kelainan sistemik sehingga pelaksanaanya pun harus oleh dokter ahli pada bidangnya dengan fasilitas disesuaikan  dengan penatalaksanaan kelainannya.
Kelainan-kelainan tersebut, antara lain:
Ø           Hipospadia
Ø           Epispadia
Ø           Kelainan hemostasis
Pada kasus ini khitanan dapat dilakukan dengan penanganan bersama dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis anak dan dokter spesialis bedah.