A. DEFINISI
Menurut Ibnu Faris khitan berasal dari kata khatn (arab), yang artinya memotong, arti lain yaitu jalinan persaudaraan. Bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Makna asli bahasa arab dari khitan adalah memeotong sebagian dari kulit kemaluan laki-laki atau perempuan. Bagian yang dipotong dinamakan quluf, yaitu bagian ujung dari kulit kemaluan.
Secara medis khitan adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glands penis dengan tujuan menjalankan syariat islam ataupun indikasi medis. Khitan disebut juga sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang diidentikan pada pemotongan prepusium yang melingkar pada batang penis.
B. HUKUM KHITAN MENURUT BERBAGAI MAZHAB
Ada beberapa pendapat yang berbeda dari para imam mengenai hukum khitan.menurut Mazhab Hanafi hukum khitan bagi laki-laki adalah sunah,demikian juga menurut Mazhab Maliki walaupun sebagian dari pengikut Mazhab Maliki berpendapat bahwa khitan bagi laki-laki wajib.menurut Mazhab Syafi’i, khitan bagi laki-laki hukumnya wajib.
Pendapat ini mendapat banyak dukungan dari mayoritas ulama. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat inilah yang syah dan masyur. Mazhab Syafi’i ini sama dengan Mazhab Mambali yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki.
Didalam hadis syah Imam Bukhori dan Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Nabi Ibrahim berkhitan dalam usia 80 tahun dengan memakai beliung/kapak”.
Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim ini merupakan ajaran yang harus dilaksanakan oleh umatnya juga oleh kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW, sebab Allah berfirman:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ikutilah agama Ibrahim yang hanif….”[An-Nahl:123]
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan bahwa:
“Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Fitrah itu ada lima :khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”[HR Bukhori-muslim]
Khitan bagi perempuan disebut khifad, yaitu memotong sebagian kecil dari kulit kemaluan yang menonjol diatas lubang kencing (klitoris), namun Rasulullah mengingatkan bahwa dalam memotongnya tidak boleh berlebihan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Annas bin Malik bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ummu Athiyyah-salah seorang yang biasa mengkhitan anak perempuan di Madinah:
“Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan menambah kenikmatan dalam hubungan dengan suami.”[HR Thabrani, hadis Hasan]
Dari berbagai pendapat para ulama dan beberapa hadis dan ayat Al-Quran diatas, Dr.saad Almarshafi bertarjih bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan.
C. UMUR UNTUK BERKHITAN
Secara medis,tidak ada batasan umur berapa yang boleh dikhitan. Usia khitanpun dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir antara 5 dan 6 tahun, di India antara 5 dan 9 tahun dan di Iran biasanya umur 4 tahun.
Di Indonesia, misalnya suku jawa lazimnya mengkhitan anak pada usia sekitar 15 tahun, sedangkan suku sunda biasanya mengkhitan anak pada usia diatas 4 tahun. Bahkan ada yang sudah berumur 21 tahun seperti di Naumere dan Flores.
Nabi Ibrahim a.s. mengkhitan putranya, Nabi Ishak a.s., ketika usia 7 hari tetapi beliau mengkhitan putranya yang pertama, Nabi Ismail a.s., pada usia 13 tahun. Nabi Muhammad SAW,mengkhitan cucunya Hasan dan Husen pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pengikut Mazhab Hanafi berpendapat bahwa waktu yang tepat untuk khitan bisa dilakukan setelah usia akil balig, yaitu 9 tahun, 10 tahun, atau pada saat anak dapat menahan rasa sakit.sebagian pengikutnya berpendapat usia yang tepat adalah antara 7 dan 10 tahun.
Mazhab maliki berpendapatbahwa pada usia 7 tahun ketika seorang anak mulai diperintahkan untuk shalat maka ia di sunahkan untuk berkhitan, sedangkan setelah usia 10 tahun menjadi wajib hukumnya sebagaimana hukumnya shalat.
Menurut Mazhab Syafi’i ada dua pendapat waktu yang disunahkan, yaitu pada saat ini anak belum wajib untuk shalat dan setelah akil balig (salat menjadi wajib) maka khitanpun menjadi wajib pula yang dimaksudkan sunah pada mazhab ini tepatnya adalah hari ketujuh setelah anak lahir, dengan dalil hadis yang diriwayatkan al-Hakim dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husen pada hari ketujuh setelah hari kelahirannya. Menurut Mazhab Hambali khitan itu wajib setelah usia akil balig tetapi khitan pada usia dini lebih utama.
Kesimpulan dari berbagai pendapat diatas adalah khitan hukumnya wajib bagi laki-laki yang telah balig, sunah bagi laki-laki yang belum akil balig dan perempuan.
D. BATAS YANG DIPOTONG
Sesuai definisi,kulit yang dipotong hanyalah prepusium, yaitu kulit dan mukosa yang menutupi gland penis. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali semuanya sepakat bahwa yang dipotong adalah semua kulit yang menutupi hasafah (glads penis).
E. INDIKASI
Agama
Seperti telah diuraikan diatas khitan wajib bagi laki-laki yang balig dan sunah bagi perempuan.
Medis
Khitan diindikasikan untuk pencegahan penyakit ataupun penanggulangan kelainan yang berkaitan dengan adanya prepusium, antara lain :
a. Fimosis
b. Parafimosis
c. Pencegahan tumor ganas
d. Condyloma Accuminata (veneral warts)
F. KELAINAN KHUSUS
Sebenarnya semua laki-laki dapat dikhitan tetapi tidak semua dapat dikhitan dengan fasilitas,teknik dan tenaga”standar”. Hal ini menyangkut kelainan pada penis ataupun kelainan sistemik sehingga pelaksanaanya pun harus oleh dokter ahli pada bidangnya dengan fasilitas disesuaikan dengan penatalaksanaan kelainannya.
Kelainan-kelainan tersebut, antara lain:
Ø Hipospadia
Ø Epispadia
Ø Kelainan hemostasis
Pada kasus ini khitanan dapat dilakukan dengan penanganan bersama dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis anak dan dokter spesialis bedah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar